3968818

Bagaimana Penerapan Pajak Bagi Pemberi dan Penerima Beasiswa?

Pemerintah dan Perusahaan memiliki peran yang sama pentingnya dalam membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadapat Masyarakat adalah dengan cara menyediakan program beasiswa.

Program beasiswa diberikan kepada calon-calon mahasiswa yang ingin menjalankan Pendidikan Tinggi tetapi memiliki kendala pada biaya. Namun, yang perlu diketahui pada saat pemberian beasiswa, baik pemberi ataupun penerima beasiswa akan dikenakan pajak.

  • Pajak bagi Pemberi Beasiswa 

Sebagaimana yang sudah di atur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, pihak yang mengeluarkan biaya untuk memberikan beasiswa, biaya beasiswa tersebut dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besaran penghasilan kena pajaknya.

Lalu, Peratutan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2020 menegaskan pengaturan tentang perlakuan pajak khususnya untuk pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa serta persyaratan atau kriteria beasiswa sebagai objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan.

Kriteria Beasiswa sebagai Objek Pajak Penghasilan dibagi kedalam 3 poin, yaitu

  • Wajib Pajak Badan/Perusahaan yang memberikan beasiswa memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau peguasaan dengan yang menerima beasiswa.
  • Pemiliki, direksi, komisaris, atau pengurus Wajib Pajak Badan/Perusahaan yang memberikan beasiswa mempunyai hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

  • Penghasilan berubah beasiswa dianggap sebagai objek pajak penghasilan jika Wajib Pajak Orang Pribadi/Indivisu yang memberikan beasiswa mempunya hubungan usaha dengan yang menerima beasiswa.

 

  • Pajak bagi Penerima Beasiswa

Untuk yang menerima, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Hal ini sudah diatur dalam Pasak 4 ayat (3) huruf i UU Pajak Penghasilan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2020, penghasilan berupa beasiswa yang diterima oleh: 

  • Oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); dan

  • Untuk mengikuti Pendidikan formal dan Pendidikan nonformal yang dilakukan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Pendidikan formal adalah Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, diantaranya Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi. Sedangkan Pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar dari Pendidikan yang formal dan bisa dilaksanakan secara testruktur dan berjenjang.

Comments are closed.