Kelas Brevet Pajak

Protokol Kesehatan Kelas PajakMania Seri Offline

1. Jumlah Peserta dibatasi maksimal 15 orang dan jumlah Panitia dibatasi 6 orang.
2. Peserta dan Panitia wajib telah memahami dengan baik tentang pencegahan penularan Covid-19.
3. Seluruh Peserta dan Panitia diwajibkan telah melakukan rapid test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau Negatif Covid-19 (tes dilakukan dalam rentang 3 hari sebelum acara) dan menginformasikan kepada Panitia pada H-1 sebelum pelaksanaan acara.
4. Penyelanggaraan dilakukan dalam ruangan yang hanya akan terisi 1/3 dari total kapasitas seluruhnya.
5. Peserta dan Panitia wajib memakai masker dengan benar dan aman selama acara berlangsung.
6. Susunan tempat duduk telah diatur dengan jarak antar orang kurang lebih 1 meter.
7. Pada sesi break acara akan dilakukan penyemprotan aerosol disinfektan dalam ruangan.
8. Peserta diwajibkan membawa alat tulis, alat makan minum, dan alat ibadah sendiri.
9. Seluruh Peserta dan Panitia akan dicek kembali kondisi kesehatannya melalui telpon pada H+7 setelah acara berlangsung dan atas hasil pengecekan akan disampaikan kepada seluruh Peserta.
10. Beberapa hal yang akan disediakan oleh Venue Hotel, yaitu:

*) Hotel telah mendapatkan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kemenparekraf.
*) Penyediaan Tempat Cuci Tangan dan Hand Sanitizer pada tempat strategis di dalam dan di sekitar ruangan acara.
*) Peserta dan Panitia akan dicek suhu badan sebelum memasuki area acara dan jika suhu terdeteksi melebihi batas wajar maka tidak diperkenankan memasuki ruangan acara.
*) Peserta dan Panitia yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas dari H-4 sebelum acara harus secara terbuka dan jujur menyampaikannya kepada Panitia dan tidak diperkenankan mengikuti acara.
*) Penyajian Coffee Break/Snack akan disesuikan dengan dikemas secara tunggal sehingga dapat meminimalisir kerumunan dan kontak sentuhan antar orang.
*) Hotel telah menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19 secara menyeluruh di semua area dan kegiatan.

11. Hak teknis lain akan disesuaikan kembali dengan pendekatan untuk meminimalisir terjadinya resiko penularan dan penyebaran Covid-19.