Sesi Mentoring merupakan kegiatan tatap muka yang akan dilaksanakan setelah Pengguna menyelesaikan belajar mandiri. Sesi Mentoring bertujuan untuk memberikan rangkuman, ikhtisar materi, simulasi studi kasus dan diskusi tanya jawab.

Khusus untuk Program Brevet AB, Sesi Mentoring dilaksanakan dalam 5 kali pertemuan dengan jumlah durasi total selama 18 jam. Pembagian topik untuk tiap Sesi Mentoring yaitu:

  1. Pertemuan Pertama: Ketentuan Umum Perpajakan dan PPh Orang Pribadi
  2. Pertemuan Kedua: PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 22, 23/26, 4 aya (2) dan 15
  3. Pertemuan Ketiga: PPN dan PPnBM.
  4. Pertemuan Keempat: Akuntansi Pajak dan PPh Badan
  5. Pertemuan Kelima: Bea Materai dan Pajak Daerah serta Penggunaan Aplikasi Perpajakan

Dalam kondisi masih tidak dimungkinkan melaksanakan Sesi Mentoring tatap muka maka akan dilaksanakan menggunakan aplikasi online meeting.

Dengan diadakannya Sesi Mentoring diharapkan para Pengguna dapat mendalami materi brevet serta mendapatkan gambaran bagaimana mengaplikasikan materi tersebut dalam kasus perpajakan yang terjadi saat ini.

Jadwal pelaksanaan Sesi Mentoring untuk tiap Pengguna akan diinformasikan melalui email paling lambat H-7 sebelum tanggal pelaksanaan.