business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sedangkan Jasa Kena Pajak (disingkat JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP. Secara umum, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Jasa yang diserahkan merupakan JKP;
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak (NON – JKP)

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pada dasarnya semua jasa dikenakan PPN, namun menurut Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 beserta memori penjelasannya, terdapat jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu  jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahlifisioterapi;
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. Jasa paramedis dan perawat;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. Jasa psikologi dan psikiater;
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. Jasa pemadam kebakaran;
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. Jasa lembaga rehabilitasi;
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

 c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko

Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel (PMK-93/PMK.03/2012).

 d. Jasa Keuangan, meliputi:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unujuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    a. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    b. anjak piutang;
    c. usaha kartu kredit; dan/atau
    d. pembiayaan konsumen;
  1. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  2. Jasa penjaminan.

e. Jasa Asuransi

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

 f. Jasa Keagamaan, meliputi :

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

 g. Jasa Pendidikan, meliputi :

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

h. Jasa di Bidang Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

 i. Jasa di Bidang Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Selanjutnya

Comments are closed.