Accountant calculating profit with financial analysis graphs. Notebook, glasses and calculator lying on desk. Accountancy concept. Cropped view.

DASAR PENGENAAN PAJAK: NILAI LAIN

Saat ini, Dasar Pengenaaan Pajak (DPP) Nilai Lain diatur dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010stdtd. PMK Nomor 121/PMK.03/2015, PMK Nomor 102/PMK.011/2011, dan PMK Nomor 30/PMK.03/2014, yaitu dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Pemakaian Sendiri:
    DPP = Harga Pokok (Harga Jual atau Penggantian dikurangi laba kotor)
    PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan
  2. Pemberian Cuma-Cuma:
    DPP = Harga Pokok (Harga Jual atau Penggantian dikurangi laba kotor)
    PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan
  3. Penyerahan Film Cerita:
    DPP = Perkiraan hasil rata-rata perjudul film
    PPN = 10% x perkiraan hasil rata-rata perjudul film
  4. Penyerahan Film Cerita Impor:
    DPP = Rp 12.000.000 per copy film cerita impor
    PPN = 10% x Rp 12.000.000 per copy film cerita impor
  5. Penyerahan produk hasil tembakau:
    DPP = Harga jual eceran
    PPN = 10% x harga jual eceran
  6. BKP berupa persediaan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:
    DPP = Harga Pasar Wajar
    PPN = 10% x Harga Pasar Wajar
  7. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:
    DPP = Harga Pasar Wajar
    PPN = 10% x Harga Pasar Wajar
  8. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang:
    DPP = Harga Pokok Penjualan atau Harga Perolehan
    PPN = 10% x Harga Pokok Penjualan atau Harga Perolehan
  9. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara:
    DPP = Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
    PPN = 10% x Harga yang disepakati
  10. Penyerahan BKP melalui juru lelang:
    DPP = Harga Lelang
    PPN = 10% x Harga Lelang
  11. Penyerahan jasa pengiriman paket:
    DPP = 10% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
    PPN = 10% x 10% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, atau
    PPN = 1% x jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
  12. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata:
    DPP = 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
    PPN = 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, atau
    PPN = 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
  13. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas:
    DPP = 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian
    PPN = 10% x 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian
    PPN = 2% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian
  14. Penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan:
    DPP = 20% x Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut
    PPN = 10% x 20% x Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut
    PPN = 2% x Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut
  15. Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges):
    DPP = 10% x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
    PPN = 10% x 10% x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
    PPN = 1% x jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

  1. penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  2. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata; dan
  3. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,

tidak dapat dikreditkan.

Selain itu, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan juga tidak dapat dikreditkan.

 

Comments are closed.