asian-woman-working-through-paperwork

Penagihan Pajak

Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang – undang perpajakan memasukkan aturan – aturan tentang tindakan – tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.

Aturan – aturan tentang tindakan – tindakan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut pertama sekali ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang pajak ke kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu dengan penyitaan dan pelelangan barang – barang orang yang berutang pajak (eksekusi).

Sebelum eksekusi dapat dilaksanakan, pada umumnya harus diselenggarakan cara – cara penagihan lainnya terlebih dahulu yang bersifat pasif seperti:

  • dengan cara memberi peringatan;
  • setelah itu memberi teguran;
  • disusul dengan aturan pencicilan pembayaran.

Setelah cara – cara di atas telah ditempuh, fiskus melakukan tindakan aktif dengan mengeluarkan surat paksa. Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa ini adalah suatu bentuk eksekusi tanpa peraturan hukum (yang menjadi wewenang fiskus) yang lazimnya dinamakan eksekusi langsung.

Surat Paksa adalah surat keputusan yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diganggu gugat lagi dengan cara memintakan banding kepada hakim yang lebih atas. Surat Paksa harus menggunakan kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” karena perkataan – perkataan itulah surat paksa mendapat kekuatan “eksekutorial” (kekuatan untuk dijalankan), dan kekuatan itu didapatkannya karena keadilanlah yang semata – mata memerintahkan pelaksanaan itu.

Tindak lanjut eksekusi langsung pada pokoknya terdiri dari dua perbuatan hukum, yaitu:

  • penyitaan;
  • penyanderaan.

Penyanderaan ini merupakan paksaan yang bersifat tidak langsung dan merupakan tindakan terakhir yang hanya akan ditempuh jika telah tidak ada jalan lagi, serta hanya dilakukan jika penanggung pajak tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Comments are closed.