Tablet and paper on the table illustration

Skema Pembagian Objek Pajak

Pada dasarnya, jika kita menyebut jumlah PPh Badan yang terutang dalam suatu tahun pajak maka sejatinya kita hanya sedang menyebut PPh atas penghasilan yang bersumber dari objek PPh Pasal 4 ayat (1) saja. Pengenaan PPh untuk objek tersebut baru akan dihitung pada akhir tahun pajak, dengan terlebih dahulu dipisahkan dengan penghasilan yang diketegorikan masuk pada Pasal 4 ayat (2) ataupun 4 ayat (3). Untuk mempermudah mendapatkan gambaran atas pembagian objek pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan dari dalam negeri, berikut skema pembagiannya:

 

Comments are closed.