Istilah penghasilan sudah umum dikenal dalam masyarakat. Pada umumnya penghasilan selalu dikaitkan dengan setiap arus kas yang masuk sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan atau transaksi ekonomi yang dilakukan orang. Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dikatakan mempunyai kemampuan atau potensi ekonomis untuk melakukan pengeluaran atau memupuk kekayaan. Oleh karena itu, penghasilan merupakan salah satu indikator yang tepat untuk mengukur tingkat kemampuan ekonomis seseorang. Itulah sebabnya mengapa menurut teori gaya pikul, pajak dibebankan sesuai dengan kesanggupan seseorang dalam melakukan pembayaran (ability to pay). Untuk pajak atas penghasilan misalnya, hampir semua sepakat bahwa orang yang mempunyai penghasilan lebih besar, sudah seharusnya bila menanggung pajak yang lebih besar pula.
Konsep Penghasilan dalam Akuntansi
Berdasarkan Kerangka Dasar Laporan Keuangan, penghasilan didefinisikan sebagai peningkatan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan mencakup pendapatan (revenue) dan keuntungan (gains). Pendapatan (revenue) sendiri merupakan arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Keuntungan (gains) didefinisikan sebagai kenaikan ekuitas (aset bersih) yang berasal dari transaksi periferal atau insidental pada suatu entitas dan dari transaksi lain dan kejadian serta situai lain yang mempengaruhi entitas kecuali yang dihasilkan dari pendapatan atau investasi pemilik.
Dalam akuntansi digunakan pendekatan transaksi (transaction approach) dan konsep harga pertukaran (exchange price) sebagai dasar pengukuran penghasilan. Alasan utama digunakannya pendekatan dan harga tersebut adalah karena transaksi yang sebenarnya terjadi dan harga pertukaran bersifat objektif dan dapat diverifikasi kebenarannya. Suatu penghasilan belum diperoleh atau belum direalisasikan sampai dengan penghasilan dapat diasosiasikan dengan transaksi atau peristiwa tertentu yang bisa mengakibatkan timbulnya penghasilan tersebut. Artinya jasa sudah harus diberikan atau barang sudah harus diserahkan, dijual, ditukarkan atau dikonversikan menjadi barang atau jasa lain terlebih dahulu, sebelum sejumlah penghasilan dianggap diperoleh (earned), direalisasikan (realized), atau dapat direalisasikan (realizable). Konsep yang berkaitan dengan saat pengakuan penghasilan semacam ini di dalam akuntansi disebut sebagai konsep realisasi pendapatan.
Pendekatan transaksi memunculkan definisi yang jelas mengenai bagaimana elemen laba-rugi harus diakui dan dicatat di dalam Laporan Keuangan. Sesuai dengan prinsip akrual yang sudah diterima umum, pengakuan tidak harus terjadi pada saat uang kas diterima. Kerangka konseptual akuntansi keuangan mengidentifikasikan dua faktor yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan bagaimana pendapatan dan keuntungan harus diakui yaitu realisasi dan proses menghasilkan laba (earning process). Pendapatan dan keuntungan umumnya diakui apabila:
- pendapatan dan keuntungan tersebut telah direalisasikan;
- pendapatan keuntungan tersebut telah dihasilkan karena kebagian besar dari proses untuk menghasilkan laba telah diselesaikan.
Untuk menentukan laba tidak hanya kreteria pengakuan pendapatan yang harus ditetapkan, tetapi prisip-prinsip untuk mengakui beban dan kerugian juga harus ditentukan dengan jelas. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
- Penandingan langsung. Yaitu mempertemukan beban dengan pendapatan tertentu. Contoh harga pokok penjualan jelas merupakan beban langsung yang dapat ditandingkan dengan penjualan barang.
- Pengakuan segera. Atas beban-beban yang tidak berkaitan dengan pendapatan tertentu tapi berkaitan untuk memperoleh barang dan jasa yang secara tidak langsung membantu menghasilkan pendapatan dialkui sebagai beban periode yang bersangkutan. Contoh ; biaya gaji,biaya administrasi dan lain-lain.
- Alokasi sistematik dan rasional. Dilakukan untuk pengakuan beban umum yang berkaitan dengan aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Konsep Penghasilan dalam Perpajakan
Konsep penghasilan untuk tujuan Pajak Penghasilan dapat berbeda dari konsep penghasilan menurut akuntansi komersial, karena perpajakan umumnya berkaitan dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapat dipakai sebagai suatu instrument kebijakan ekonomi dan sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan didefinisikan sebagai:
- Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;
- Baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia;
- Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak;
- Dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dari unsur-unsur definisi penghasilan diatas dapat dikatakan penghasilan merupakan kenaikan daya beli yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Definisi penghasilan menurut konsep pajak tersebut mempunyai kesamaan dengan definisi menurut akuntansi, karena keduanya menitikberatkan makna penghasilan atau laba bersih sebagai suatu aliran (inflows). Namun demikian, keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar karena dalam pengertian penghasilan menurut undang undang Pajak Penghasilan tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya perkecualian terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari transaksi modal dan koreksi laba-rugi tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun UU PPh menggunakan konsep dan asas pemajakan atas penghasilan yang berbeda dari konsep akuntansi, akan tetapi UU PPh dibuat tidak semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat, melainkan juga sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini antara lain merupakan salah satu faktor yang membuat UU PPh harus menetapkan secara pasti tentang:
- Penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak;
- Penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak tapi pajaknya ditanggung Pemerintah; dan
- Penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.