Desk calendar with marked dates 3d cartoon style icon. Planning time and meeting, scheduling flat vector illustration, Appointment, deadline, agenda, reminder, time, management concept

Tanggal Penting dalam Perpajakan yang Perlu Diperhatikan!

Pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia menganut Self – Assessment System. Self – Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak baik pribadi maupun Perusahaan untuk mengurus segala kewajiban perpajakannya secara mandiri. Mulai dari mendaftar NPWP, menghitung, membayarkan pajak, hingga melakukan pelaporan.
Sebagai seorang Wajib Pajak, perlu memperhatikan tanggal penting yang ada dalam perpajakan. Tanggal penting ini di bagi mejadi 2 kelompok, yaitu tanggal penting untuk batas penyetoran pajak dan tanggal penting untuk batas pelaporan pajak.

Batas Waktu Penyetoran Pajak
Penyetoran pajak merupakan proses pembayaran ke kas negara yang dilakukan oleh para wajib pajak. Penyetoran pajak memiliki batas tanggal yang sudah diatur oleh pemerintah dan berbeda setiap jenisnya. Untuk batas penyetoran pajak jatuh pada tanggal 10, 15, dan akhir bulan (di masa pajak berikutnya). Misal untuk masa Pajak Januari, batas penyetorannya jatuh pada tanggal 10, 15, dan akhir bulan di bulan Februari tergantung pada jenis pajaknya. Berikut pembagiannya:

  • Jenis Pajak yang batas penyetorannya pada tanggal 10 masa pajak berikutnya
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 merupakan PPh Final yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  2. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemotong Pajak Penghasilan. 
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Wajib Pajak tertentu. 
  • Jenis Pajak yang batas penyetorannya pada tanggal 15 masa pajak berikutnya
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 15 yang harus dibayar atau disetor sendiri.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.
  4. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri.
  5. PPN atas penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean.
  • Jenis Pajak yang batas penyetorannya pada akhir bulan di masa pajak berikutnya
  1. PPN dan PPnBM PKP

Batas Waktu Pelaporan Pajak

Pelaporan pajak merupakan proses menyampaikan surat pemberitahuan yang mana berisikian seluruh kegiatan transaksi wajib pajak. Pelaporan pajak memiliki batas tanggal yang sudah diatur pemerina dan berbeda setiap jenisnya. Untuk batas pelaporan jatuh pada tanggal 20, akhir bulan, 31 Maret , dan 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku atau tahun pajak.

  • Jenis Pajak yang batas pelaporannya pada tanggal 20 masa pajak berikutnya
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
  2. Pajak Penghasilan Pasal 15
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  6. Pajak Penghasilan Pasal 25
  • Jenis Pajak yang batas pelaporannya pada Tanggal Terakhir Pada Bulan Setelah Masa Pajak Berakhir
  1. PPN atas kegiatan membangun sendiri.
  2. PPN atas penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Luar Daerah Pabean.
  3. PPN dan PPnBM PKP
  • Jenis Pajak yang batas pelaporannya pada Tanggal 31 Maret tahun berikutnya

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Jenis Pajak yang batas pelaporannya pada Empat Bulan Setelah Berakhirnya Tahun Buku

  1. SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan

    Jika Perusahaan menggunakan tahun buku Januari – Desember, maka batas pelaporannya pada tanggal 30 April tahun beriktutnya. Misalnya tahun buku Januari – Desember 2023, batas pelaporannya adalah 30 April 2024

    Berdasarkan rincian diatas dapat disimpulkan bahwa tiap wajib pajak dan tiap jenis pajak memiliki batas penyetoran dan pelaporan yang berbeda, jiak batas penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan tanggal libur maka batas pembayaran dan pelaporan akan mundur ke hari kerja berikutnya. sehingga kita sebagai wajib pajak perlu memperhatikan kembali batas penyetoran dan pelaporannya.

Comments are closed.