investment-3247252_1920

PPh Pasal 23 atas Royalti

Royalti yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas

Dari poin penjelasan di atas jika diamati dengan teliti maka Royalti didefinisikan cukup mirip dengan aktivitas Sewa (pada poin 2 yaitu “hak menggunakan peralatan”) ataupun cukup mirip dengan aktivitas Jasa (pada poin 3 dan 4).  Jika sampai keliru membedakan pengertian tersebut maka akibatnya akan sangat fatal. Aktivitas Sewa dan Jasa diatur dengan tarif pengenaan yang berbeda. Sebagai contoh, Sewa selain tanah dan/atau bangunan diatur juga dalam Pasal 23 dengan tarif pemotongan 2%, sedangkan jika dikategorikan menjadi royalti sesuai definisi poin 2 maka akan dikenakan tarif pemotongan 15%. Tentu ini adalah perbedaan tarif yang sangat besar.

 

 

Comments are closed.