Berdasarkan PP Nomor 132 Tahun 2000 dan PER-11/PJ/2015 diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final.
Pemotong/Pemungut Pajak
Yang wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final atas hadiah undian adalah semua Penyelenggara Undian, baik merupakan orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Subjek Pajak
Dalam ketentuan Pasal 1 PP Nomor 132 Tahun 2000 beserta penjelasannya bahwa pihak yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian adalah orang pribadi atau badan. Untuk itu, penerima yang dikenakan PPh ini tidak dibedakan antara WP orang pribadi maupun WP badan dan tidak pula antara WP Dalam Negeri maupun WP Luar Negeri.
Objek Pajak
Yang dikenakan PPh adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Tarif Pajak
Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh WP, dan cara memperolehnya tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
Contoh:
PT X menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Bapak Adi muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT X?
Jawab:
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT X adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.