certificate-3177946_1920

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga dan Diskonto Obligasi

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2009 stdtd. PP Nomor 100 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 55 Tahun 2019.

Pemotong Pajak

  • Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  • Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

 

Subjek Pajak

Semua Wajib Pajak Dalam Negeri termasuk BUT dan Wajib Pajak Luar Negeri, baik badan maupun orang pribadi.

 

Objek Pajak

Bunga Obligasi, yaitu imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

 

Tarif Pajak

Besarnya PPh Final diatur sebagai berikut:

1. Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi WP dalam negeri dan BUT; dan
  • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WP luar negeri selain BUT,

dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.

2. Diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi WP dalam negeri dan BUT; dan
  • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WP luar negeri selain BUT,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

  • 15% (lima belas persen) bagi WP dalam negeri dan BUT; dan
  • 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WP luar negeri selain BUT,

dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

4. Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana dan WP dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

  • 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
  • 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

 

Pengecualian

Pemotongan pajak tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:

  1. WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh; dan
  2. WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 

 

Comments are closed.