new-years-eve-1953253_1920

Tahun Baru, Tarif Bea Materai Baru

Bea meterai atau yang biasa kita sebut dengan “meterai” merupakan pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Oleh karena itu, pada tahun 1985 disahkan serta diundangkannya pertama kali Undang-Undang No.13 tentang Bea Meterai. Aturan tersebut sudah 35 tahun belum mengalami perubahan. Dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan, sehingga UU No.13 Tahun 1985 perlu diganti.

Pada tanggal 26 Oktober 2020 telah disahkan serta diundangkan Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

 

Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang sekarang ini digunakan merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2000. Jika berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 1985, hanya berlaku meterai Rp 500 dan Rp 1.000. Meterai Rp 500 dikenakan terhadap dokumen yang memimiliki nominal lebih dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 sedangkan dokumen yang memiliki nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan meterai sebesar Rp 1.000. Namun mulai 1 Mei 2020, meterai Rp 500 dan Rp 1.000 mengalami perubahan tarif menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Begitu pula dengan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan juga mengalami kenaikan. Dokumen yang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 3.000 dan dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan Bea Meterai Rp 6.000.

 

Lalu apa saja perubahan dari Undang-Undang No.10 tahun 2020?

 

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai antara lain:

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh, penerbitan 100 lembar saham yang dituangkan dalam 1 surat kolektif saham, maka bea meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja;
  • dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Termasuk juga dokumen yang menyatakan jumlah uang ataupun nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, jumlah uang atau nilai nominal tersebut dikalikan dengan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat;
  • dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

2. Tarif Bea Meterai naik menjadi Rp 10.000 (berlaku sejak 1 Januari 2021)

3. Daluwarsa terutangnya bea meterai adalah 5 tahun sejak saat terutang

4. Dokumen yang tidak terutang Bea Meterai antara lain:

  • dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen (surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal), surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan surat lainnya yang dapat dipersamakan seperti dokumen tersebut seperti surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes penumpang.
  • Ijazah termasuk surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang sejenisnya ;
  • tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara;
  • kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah seperti tabungan, giro, dan statement of account;
  • surat gadai;
  • tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repo) dan reverse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan berjangka.

5. Bentuk meterai antara lain:

  • Meterai tempel;
  • Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri seperti meterai yang dibuat dengan mesin teraan, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya;
  • Meterai elektronik (e-Meterai). E-meterai lahir mengingat saat ini transaksi elektronik semakin pesat dan semakin banyak transaksi paperless serta berdasar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 8 Tahun 2011 bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, oleh karena itu perlu treatment pemajakan terhadap dokumen elektronik.

6. Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan serta dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar

 

Jika Wajib Pajak mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Pajak maka atas dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti wajib dikenakan bea meterai. Wajib Pajak akan melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen tersebut yang artinya adalah menempelkan meterai pada dokumen kemudian meminta kepada petugas kantor pos untuk memberikan stempel/cap.

Dalam UU No. 10 tahun 2020, pemeteraian kemudian yang dilakukan terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar akan ditambahkan sanksi administrasi 100% dari bea meterai terutang. Pihak yang terutang akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ditambah sanksi administratif namun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

7. Fasilitas Pembebasan dari pengenaan bea meterai diberikan terhadap:

  • dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  • dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  • dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  • dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik

8. Sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 bagi:

  • orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan meterai palsu untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI meterai palsu;
  • orang yang memakai barang yang dibubuhi meterai palsu hingga menjadikan barang tersebut seolah-olah asli;
  • orang yang membuat meterai palsu

9. Sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 bagi:

  • orang yang menghilangkan tanda (seperti menghilangkan bekas tanda tangannya, cirinya, atau  tanggal dipakainya dihilangkan) yang berguna untuk menunjukkan jika meterai tersebut tidak dapat dipakai lagi dengan maksud meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai; atau
  • orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke NKRI meterai yang tandanya, bekas tanda tangannya, cirinya, atau  tanggal dipakainya dihilangkan menjadi seolah-olah meterai tersebut belum dipakai

10. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum Undang-Undang No.10 tahun 2020 ini berlaku, bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985

11. Meterai tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih tersisa dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

 

Comments are closed.