Meterai selain tersedia dalam bentuk tempel, juga tersedia dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
A. Meterai teraan;
B. Meterai komputerisasi; dan
C. Meterai percetakan.
A. Materai teraan
Meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan. Pembayaran Bea Meterai dengan Meterai teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a PMK-04/PMK.03/2021 dilakukan dengan membubuhkan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Dalam hal dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.
Meterai teraan berwarna merah memiliki unsur:
- logo Kementerian Keuangan;
- tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;
- logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
- tulisan “METERAI TERAAN”;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
- nomor mesin; dan
- kode unik.
B. Materai komputerisasi
Meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai komputerisasi. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai komputerisasi dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Dalam hal Dokumen yang terutang. Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.
Meterai komputerisasi memiliki unsur meliputi:
- tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai
C. Materai percetakan
Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa cek dan bilyet giro. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai percetakan.
Meterai percetakan memiliki unsur sebagai berikut:
- tulisan “METERAI PERCETAKAN”;
- logo Kementerian Keuangan;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- nama Pembuat Meterai.