Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Sertifikat Elektronik hanya diberikan kepada Wajib Pajak sebagai bukti dari ...