Pada prinsipnya Objek Pajak PPh adalah penghasilan itu sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kek ...
Hubungan Istimewa Wajib Pajak
Penyebab Timbulnya Hubungan Istimewa Pasal 18 ayat (4) UU PPh memberikan definisi dalam hal bagaimana suatu hubungan istimewa di antara para Wajib Pajak itu terjadi. Hubungan istimewa di antara para Wajib Pajak dapat terjadi karena adanya hubungan kete ...
Perhitungan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
Baik Kewajiban Pajak Tangguhan maupun Aset Pajak Tangguhan dapat terjadi dalam hal- hal sebagai berikut: Apabila Penghasilan sebelum Pajak lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajak pun akan lebih besar dari Pajak Terutang, sehingga ak ...
Perhitungan Kembali Pajak Masukan
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumla ...
Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (7a) UU PPN diatur bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini ...
Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Perbedaan temporer kena pajak terjadi ketika laba menurut akuntansi lebih besar dibandingkan dengan laba menur ...
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya: Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan Akumulasi kredit pajak belum diman ...
Pengurangan PPN/PPnBM karena Retur BKP atau Pembatalan JKP
Berdasarkan ketentuan Pasal 5A ayat (1) UU PPN, PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikem ...
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Berikut 7 hal yang perlu diperhatikan: Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti ...
Fasilitas Pembebasan PPN dan Yang Tidak Dikenakan PPN Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif PPN 11%
Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, atas barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN adalah: barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, d ...