OF71YA0

DASAR PENGENAAN PAJAK

Dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak:

PPN terutang = Tarif X DPP

Jenis-jenis DPP dapat dibedakan menjadi:

  • Harga Jual untuk penyerahan BKP;
  • Penggantian untuk penyerahan JKP, ekspor JKP, ekspor BKP tidak berwujud;
  • Nilai Impor untuk Impor BKP;
  • Nilai Ekspor untuk Ekspor BKP;
  • Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.

Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

  • Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
  • penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik
2253648

PENGUSAHA KENA PAJAK

Sebelum membahas mengenai Pengusaha Kena Pajak, perlu diperhatikan terlebih dahulu mengenai definisi Pengusaha sesuai Pasal 1 angka 14 UU PPN.  Berdasarkan UU tersebut, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya:

  1. menghasilkan barang;
  2. mengimpor barang;
  3. mengekspor barang;
  4. melakukan usaha pedagangan;
  5. memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean;
  6. melakukan usaha jasa (termasuk mengekspor jasa);
  7. memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengertian badan usaha dalam bentuk apapun di atas dapat berbentuk PT, CV, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN, yang dimaksud Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam praktiknya, termasuk pula dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah:

  1. Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan;
  2. Bentuk kerjasama operasi (Joint Operation/Joint Venture: JO) yang melakukan penyerahaan BKP/JKP atas nama JO.

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • memungut pajak yang terutang;
  • menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  • melaporkan penghitungan pajak.

Kewajiban di atas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (lihat artikel sebelumnya mengenai Pengusaha Kecil dan Kewajibannya Menurut UU PPN). Namun pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha kecil memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban perpajakan menurut ketentuan undang-undang berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

4048064

PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN

Pengusaha Kecil Berdasarkan Batasan Peredaran Bruto

PMK Nomor 68/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan batasan pengusaha kecil untuk PPN. Lebih lanjut diberikan pengertian bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku atau tahun kalender melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Kewajiban Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, Ketentuan di atas tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Artinya, pengusaha kecil sama halnya dengan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Kewajiban Melaporkan Usaha

Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. Kewajiban itu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban melaporkan usaha yang tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya pengusaha tadi dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Sebaliknya, dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku/kalender tidak melebihi Rp 4.800.000.000, Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mining concept with heavy industry machines and coal truck retro cartoon style vector illustration

Barang yang Tidak Dikenakan Pajak (Non BKP)

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2009 dan memori penjelasannya, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
    a. minyak mentah (crude oil);
    b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
    c. panas bumi;
    d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
    e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
    a. beras;
    b. gabah;
    c. jagung;
    d. sagu;
    e. kedelai;
    f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
    g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
    h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
    j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
  3. Makanan dan minuman
    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Perlakuan ini berfungsi untuk menghindarkan dari pengenaan pajak berganda mengingat makanan dan minuman yang disajikan di hotel atau restoran telah dikenakan Pajak Daerah. Jadi prinsipnya atas objek tersebut bukan berarti tidak dikenakan pajak sama sekali, hanya saja dikenakan pajak dengan jenis selain PPN. Dalam prakteknya, tarif banyak daerah atas objek ini pada umumnya sama yaitu 10%. Prinsip yang sama juga ditemui pada perlakuan jasa hiburan yang didefinisikan bukan sebagai Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN karena telah dikenakan Pajak Daerah.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
transportation cargo merchandise ship making travel with containers in distribution route crossing city cartoon vector illustration graphic design

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak

Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian ekspor JKP adalah penyerahan JKP dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.

Beberapa Istilah Penting

Ada beberapa istilah yang penting untuk diketahui berkaitan dengan kegiatan ekspor JKP ini, yaitu:

  • Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean.
  • Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  • Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
  • Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0% sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Pasal 6 ayat 1 PMK-32/PMK.010/2019)

  1. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:
  • Jenis;
  • rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  • nilai penyerahan,
  • Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-32/PMK.010/2019, dan
  1. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan ini dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 6 ayat 2 PMK-32/PMK.010/2019). Jasa Kena Pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 6 ayat 3 PMK-32/PMK.010/2019).

 

business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP) – lanjutan

Sebelumnya

j. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

Berdasarkan PMK-80/PMK.03/2012 PPN tidak dikenakan atas:

  1. Jasa angkutan umum darat
    a. Jasa angkutan umum di darat yang dimaksud adalah yang meliputi jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan umum Kereta Api yang menggunakan Kendaraan Angkutan Umum.
    b. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    c. Tidak termasuk dalam Jasa Angkutan Umum di darat yang tidak dikenai PPN adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.
  2. Jasa angkutan umum air
    a. Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud adalah Jasa Angkutan di laut, sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, terusan atau penyeberangan yang menggunakan kapal.
    b. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
    c. Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

k. Jasa di Bidang Tenaga Kerja, meliputi :

Berdasarkan PMK-83/PMK.03/2012 Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN, yaitu meliputi:

  1. Jasa tenaga kerja;
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung-jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihanan bagi tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Termasuk kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  4. Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.

Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain diatas dikenakan PPN, termasuk Outsourcing.

Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga Outsourcing merupakan penyerahan JKP yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah:

  1. Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat, dan jasa lainnya;
  2. Pengusaha penyediaan jasa tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja;
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

l. Jasa di Bidang Perhotelan meliputi:

  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

m. Jasa Yang Disediakan oleh Pemerintah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Membangun Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan kartu Tanda Penduduk.

Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.Apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemenintah tersebut juga dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan sesuai ketentuan yang berlaku (PMK-82/PMK.03/2012).

n. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

o. Jasa Telepon Umum Dengan Menggunakan Uang Logam

p. Jasa Pengiriman Uang Dengan Wesel Pos

q. Jasa Boga dan Catering

Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan (Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015). Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan ini dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya (Pasal 1 ayat (3) PMK-18/PMK.010/2015). Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (Pasal 1 ayat (4) PMK-18/PMK.010/2015).

Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. (Pasal 2 PMK-18/PMK.010/2015)

business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sedangkan Jasa Kena Pajak (disingkat JKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Penyerahan JKP adalah setiap kegiatan pemberian JKP. Secara umum, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Jasa yang diserahkan merupakan JKP;
  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak (NON – JKP)

Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

Pada dasarnya semua jasa dikenakan PPN, namun menurut Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 beserta memori penjelasannya, terdapat jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu  jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, meliputi :

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. Jasa dokter hewan;
  3. Jasa ahli kesehatan sperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahlifisioterapi;
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. Jasa paramedis dan perawat;
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. Jasa psikologi dan psikiater;
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

b. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. Jasa pemadam kebakaran;
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. Jasa lembaga rehabilitasi;
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium;
  6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

 c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko

Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel (PMK-93/PMK.03/2012).

 d. Jasa Keuangan, meliputi:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unujuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    a. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    b. anjak piutang;
    c. usaha kartu kredit; dan/atau
    d. pembiayaan konsumen;
  1. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  2. Jasa penjaminan.

e. Jasa Asuransi

Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi

 f. Jasa Keagamaan, meliputi :

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan

 g. Jasa Pendidikan, meliputi :

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

h. Jasa di Bidang Kesenian dan Hiburan

Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

 i. Jasa di Bidang Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Selanjutnya

bkp

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Sedangkan yang dimaksud Barang Kena Pajak (selanjutnya disingkat BKP) adalah barang sebagaimana dimaksud di atas yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara definisi Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud di atas.

Sebagai syarat umum, penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP;
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud;
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Adapun yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:

  1. penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian;
  2. pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang;
  7. penyerahan BKP secara konsinyasi; dan
  8. penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP menurut UU PPN adalah:

  1. penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
  2. penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
  3. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
  5. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.
Urban buildings with cityscape horizontal scenery banner vector illustration graphic design

Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan UU PPN

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Contoh:

a. Imam, seorang Dokter di Jakarta, membangun sebuah vila di Puncak seluas 500m² dan bersifat permanen. Kegiatan pembangunan vila ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri. Dalam hal ini berarti Imam melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam pekerjaannya.

b. PT Bina Pintar adalah sebuah perusahaan industri alat peraga pendidikan anak di Depok membangun sebuah gudang seluas 1.000 m² permanen. Kegiatan pembangunan gudang ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri oleh PT Bina Pintar. Dalam hal ini berarti PT Bina Pintar melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiatan usahanya.

Jadi dalam hal ini yang menjadi Objek PPN adalah proses pembangunannya. Maka PPN-nya akan dikenakan selama kegiatan pembangunan dimulai sampai dengan bangunan selesai.

Untuk mengonsumsi bangunan, orang pribadi atau badan dapat membeli bangunan dari Perusahaan Real Estate atau Industrial Estate bahkan dapat meminta kontraktor (status PKP) untuk membangunkan bangunannya. Sedangkan bila orang pribadi/badan melakukan pembangunan sendiri tidak ada pihak yang dapat memungut PPN. Maka orang pribadi atau badan itu sendiri yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Pengertian Dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku adalah PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang  Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut diatur bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Termasuk dalam pengertian membangun sendiri adalah penggunaan jasa konstruksi dalam mebangun bangunan yang tidak ada pemungutan PPN karena kontraktor bukan berstatus sebagai PKP.

Sedangkan bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi).

 

Business people and bankers with money illustration

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Adalah PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2013 dan perubahannya mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014, mengelompokkan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor ke dalam sebuah PP tersendiri. Sebelumnya, penetapan BKP yang tergolong mewah dari kelompok kendaraan dan non kendaraan selalu diatur dalam PP yang sama, yaitu PP No. 145 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 12 Tahun 2006.PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 mencabut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam PPsebelumnya yang berisi kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan menetapkan ulang menjadi PP tersendiri.

  1. Dikenai tarif sebesar 10%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. . Dikenai tarif sebesar 20%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
  3. Dikenai tarif sebesar 30% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  4. Dikenai tarif sebesar 40% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2)  selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  5. Dikenai tarif sebesar 50% yaitu semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  6. Dikenai tarif sebesar 60%
    • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
  7. Dikenai tarif sebesar 125%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    • Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.