Meski dijelaskan berbagai teori tentang dasar pemungutan pajak, pembayaran pajak umumnya telah dianggap sebagai sebuah beban, ketimbang sebagai sebuah kewajiban apalagi sebuah kesadaran bahwa pemungutan pajak memang perlu didukung. Hal ini antara lain disebabkan karena tidak adanya kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Teori yang menjadi “dasar” bagi negara untuk pemenuhan pajak, antara lain:
Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada negara. Pada kenyataannya menyamakan pajak dengan premi tidaklah tepat, karena jika masyarakat mengalami kerugian, negara tidak dapat memberikan penggantian layaknya perusahaan asuransi.
Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan bahwa negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat. Warga negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar, dan sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingannya.
Teori Gaya Pikul
Teori ini berpangkal dari azas keadilan yaitu bahwa tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama. Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran sesorang. Kekuatan (Gaya Pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam Pajak Penghasilan kita kenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang berpenghasilan di bawah PTKP berarti gaya pikulnya tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak. Teori ini lebih menekankan unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan.
Teori Bakti
Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini mendasakan bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Dengan demikikan dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
Teori Gaya Beli
Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan terhadap negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau negara, sehingga pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur. Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan pembayaran pajak.