PKP Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 PP 1 Tahun 2012)
- melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE berupa: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Dengan Ketentuan paling sedikit harus memuat keterangan: (dengan ketentuan harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar)
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP;
- jenis BKP yang diserahkan;
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. FP yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung). Pabrikan atau Distributor yang memiliki Outlet sehingga memenuhi criteria Pedagang Eceran, atas penyerahan BKP secara eceran, PKP dapat membuat Faktur Pajak untuk PKP PE (SE-137/PJ/2010 butir 4).