Financial obligation document. Promissory bill, loan agreement, debt return promise. Issuer and payee signing contract. Businessmen making deal. Vector isolated concept metaphor illustration

Jangka Waktu Keputusan Persetujuan Angsuran atau Penundaan atas Kekurangan Pembayaran Pajak

Jangka waktu keputusan persetujuan angsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak dapat diberikan untuk:

                     Persetujuan Per-

mohonan

Utang Pajak

Angsuran Penundaan
STP, SKPKB, SKPKBT, dan SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjuan Kembali Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak
SPPT PBB, SKP PBB, atau STP PBB
SPT Tahunan PPh Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya

Dalam hal permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada WP dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang pajakyang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga.

Sebaliknya, dalam hal permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada WP dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:

  1. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disepakati.

Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran dilakukan dengan prosedur:

  1. Kepala KPP memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang perubahan saldo utang pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  2. WP harus menyampaikan secara tertulis usulan perubahan angsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat pemberitahuan;
  3. Kepala KPP menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak sebelumnya berdasarkan surat usulan yang disampaikan oleh WP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat usulan diterima.

Comments are closed.