Jatuh Tempo Pembayaran Ketetapan Pajak
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU KUP)
Pasal 9 ayat (3a) UU KUP memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu jangka waktu pelunasan tersebut di atas dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014.
Dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 diatur bahwa Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
- Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak
Ketentuan mengenai Wajib Pajak di daerah tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Jatuh Tempo Pembayaran PPh Pasal 29
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU KUP, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (PPh Pasal 29 baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan) harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan PPh disampaikan.
Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pembayaran/penyetoran pajak mempunyai batas jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak sebagai berikut:
No | JENIS PEMBAYARAN | BATAS WAKTU PEMBAYARAN |
1 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP | tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
3 | PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
4 | PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP | tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
5 | PPh Pasal 21 | tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
6 | PPh Pasal 23/26 | tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
7 | PPh Pasal 25 (WP OP/Badan) | tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
8 | PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor | bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan maka harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor |
9 | PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor dipungut DJBC | dalam jangka waktu satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak |
10 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22 | pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN |
11 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran | paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara |
12 | PPh Pasal 22 oleh WP Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak | tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
13 | PPN/PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak (PKP pada umumnya) | akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan |
14 | PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean | tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. |
15 | PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri | tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
16 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN. |
17 | PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN | 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN |
18 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah | tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
19 | PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa | pada akhir masa pajak terakhir |
20 | Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa | sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak |
21 | PPh Pasal 29 untuk WP OP | 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan sebelum SPT Tahunan disampaikan |
22 | PPh Pasal 29 untuk WP Badan | 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan sebelum SPT Tahunan disampaikan |
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk hari yang diliburkan untuk Pemilu dan cuti bersama secara nasional), maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia (BI-7days reserve repo rate) per bulan. Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR). Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.
Untuk keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran, apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Untuk pembayaran atau penyetoran atas Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.