Kewenangan pemungutan pajak berada pada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 (pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang). Atas dasar undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat sebagai contoh pajak harus ditetapkan dengan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak. Mengingat peraturan ini menyangkut hubungan antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hukum pajak merupakan bagian hukum publik.
Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat dilihat dari adanya sanksi pidana atas kealpaan dan kesengajaan terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Hukum pajak mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak dan merumuskan serta menafsirkan peraturan hukum dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan keadaan masyarakat, hukum pajak juga memuat unsur hukum pidana dan peradilan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sedangkan hubungan pajak dengan hukum perdata adalah bahwa hukum pajak mencari dasar kemungkinan atas kejadian-kejadian , keadaan, keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan sebagainya.