Urban buildings with cityscape horizontal scenery banner vector illustration graphic design

Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan UU PPN

Berdasarkan Pasal 16C UU PPN, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan PPN dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Contoh:

a. Imam, seorang Dokter di Jakarta, membangun sebuah vila di Puncak seluas 500m² dan bersifat permanen. Kegiatan pembangunan vila ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri. Dalam hal ini berarti Imam melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam pekerjaannya.

b. PT Bina Pintar adalah sebuah perusahaan industri alat peraga pendidikan anak di Depok membangun sebuah gudang seluas 1.000 m² permanen. Kegiatan pembangunan gudang ini tidak diserahkan kepada perusahaan kontraktor, tetapi dilakukan sendiri dengan cara membeli material, membayar buruh dan diawasi sendiri oleh PT Bina Pintar. Dalam hal ini berarti PT Bina Pintar melakukan kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiatan usahanya.

Jadi dalam hal ini yang menjadi Objek PPN adalah proses pembangunannya. Maka PPN-nya akan dikenakan selama kegiatan pembangunan dimulai sampai dengan bangunan selesai.

Untuk mengonsumsi bangunan, orang pribadi atau badan dapat membeli bangunan dari Perusahaan Real Estate atau Industrial Estate bahkan dapat meminta kontraktor (status PKP) untuk membangunkan bangunannya. Sedangkan bila orang pribadi/badan melakukan pembangunan sendiri tidak ada pihak yang dapat memungut PPN. Maka orang pribadi atau badan itu sendiri yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Pengertian Dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku adalah PMK Nomor 163/PMK.03/2012 tentang  Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut diatur bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Termasuk dalam pengertian membangun sendiri adalah penggunaan jasa konstruksi dalam mebangun bangunan yang tidak ada pemungutan PPN karena kontraktor bukan berstatus sebagai PKP.

Sedangkan bangunan yang dimaksud adalah berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi).

 

Comments are closed.