Bitcoin blockchain crypto currency digital encryption, Digital money exchange, Technology network connections background concept.

Lima Negara Bebas Pajak atas Aset Kripto

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan undang-undang perpajakan atas aset kripto yang diatur dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, terdapat beberapa negara yang memilih pendekatan yang lebih liberal dibandingkan Indonesia maupun negara-negara lainnya.

Mengapa terdapat negara-negara yang tidak mengenakan pajak pada BTC dan mata uang kripto lainnya?

Dalam kebanyakan kasus, negara-negara ini ingin mendorong inovasi dalam ruang mata uang digital untuk menarik modal ke negara tersebut. Perlakuan pajak yang lebih ramah terhadap kripto memungkinkan investor untuk membeli, menjual, atau menahan aset digital tanpa harus membayar pajak. Sekarang kita akan membahas lima negara yang disebut sebagai crypto tax heaven.

  1. Singapura

Di Singapura, tidak terdapat pajak atas capital gain. Akibatnya, baik perusahaan maupun individu yang memegang aset kripto untuk jangka panjang tidak dikenakan pajak. Namun, perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak penghasilan jika perdagangan mata uang kripto merupakan bagian dari bisnis inti perusahaan.

Selain itu, mereka yang menerima bitcoin sebagai pembayaran untuk layanan yang diberikan harus membayar tarif pajak penghasilan normal, karena perusahaan dikenai pajak atas keuntungan yang dihasilkan di Singapura. Tarif pajak penghasilan pribadi di Singapura bersifat progresif. Maksimal 22 persen dan berlaku untuk pendapatan bersih yang melebihi US$230.000. Sebaliknya, perusahaan di Singapura membayar tarif pajak tetap sebesar 17 persen atas keuntungan mereka.

  1. Malaysia

Malaysia juga tidak mengenakan pajak atas transaksi dengan bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Mata uang digital tidak dianggap sebagai aset atau alat pembayaran yang sah oleh pihak berwenang, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Perusahaan yang terlibat dalam aset kripto dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia. Saat ini, pajak penghasilan progresif di Malaysia berkisar antara nol hingga 30 persen. Selalu ada desas-desus bahwa peraturan ini harus diubah, tetapi saat ini tidak ada pajak atas keuntungan modal atas aset kripto di Malaysia.

  1. Portugal

Portugal adalah salah satu negara paling ramah kripto di Eropa dalam hal pajak. Hasil dari penjualan bitcoin dan aset kripto lainnya oleh orang pribadi telah bebas pajak sejak 2018. Selain itu, perdagangan mata uang kripto tidak dianggap sebagai keuntungan modal dan oleh karena itu tidak dikenakan tarif pajak 28 persen. Namun, bisnis yang menerima mata uang digital sebagai pembayaran barang dan jasa dikenakan pajak penghasilan. Untuk alasan ini, undang-undang Portugal berada di antara rezim pajak kripto yang paling ramah di dunia.

  1. Swiss

Tidak mengejutkan bahwa negara Swiss juga memiliki kebijakan pajak yang sangat progresif. Pada prinsipnya, keuntungan modal dari harta bergerak, yang juga termasuk bitcoin dan mata uang kripto lainnya, bebas pajak di Swiss.

  1. Belarus

Belarus mengambil pendekatan yang sangat unik untuk cryptocurrency pada tahun 2018. Alih-alih membuat undang-undang pajak crypto seperti banyak negara lain, pada Maret 2018 negara Eropa Timur melegalkan aktivitas crypto dan membebaskan semua individu dan bisnis dari pajak crypto hingga 2023.

Dengan demikian, semua aktivitas crypto termasuk aktivitas seperti penambangan dan perdagangan harian, dipandang sebagai investasi pribadi, yang membuatnya dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Keuntungan Modal.

Undang-undang yang tidak biasa ini dibuat untuk mendukung ekonomi digital Belarusia dan akan ditinjau pada tahun 2023. Jadi, meskipun Belarusia saat ini merupakan surga pajak crypto, ini mungkin tidak terjadi setelah peninjauan tahun 2023.

Comments are closed.