13. pict1040-form-with-laptop-dollar-banknotes

Objek Pajak Badan atas Penghasilan Luar Negeri

Pada dasarnya Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Luar Negeri (prinsip World Wide Income). Penggabungan penghasilan yang berasal dari Luar Negeri dilakukan sebagai berikut (KMK Nomor 164/KMK.03/2002):

  1. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
  3. Untuk penghasilan berupa dividen atas penyertaan modal pada badan usaha di Luar Negeri yang terdapat hubungan istimewa seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 256/PMK.03/2008)

Sedangkan penentuan sumber penghasilan menurut Pasal 24 ayat (3) UU PPh adalah sebagai berikut:

  1. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
  2. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  3. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  4. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  5. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  6. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
  7. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
  8. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Comments are closed.