SSUCv3H4sIAAAAAAACA4VRu27DMAz8FYKz0bTo5rFAWqBT0HYLOtAy4xCVREOSnQSB/71UHkC3bnwcecfjGTvK4rA9o3g/5ZKoiEZsnxrkXoomIY/t49JgLlSmzNmwljkqPFj3kt+XbM+1ji2+TFki57x6lUjRMdr41FnjmtedS/MveMM6esblu0EaOLpTpTbuxJ7pomRrrZ9D4RRusmbpWa8hTb3UEGd15K3/XGXbiRpqdUg07sUlmTnVvOfsLMAvOgJNZW+3lRPwkUIVB91NJOzVTKgIDdqJZ9BD5AQSnQaGahIHjgUOUvbQyQCBhii7k8QBBk+2QbIhSxIHNjJqluo4zOzMbfj7hQdY2wuoM5L15hMo9vDBsb+wwfvmDXaaglnYYDlWI7G5OXrdlVdOzc6xTORXd/2G0R9777Isv5sb/Oz8AQAA

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Mekanisme PPnBM diatur dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPN, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Atas impor dan penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, disamping dikenakan PPN juga PPnBM.
  2. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada waktu impor atau pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut oleh pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan baik terhadap PPN maupun PPnBM.
  4. Tarif PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 berkisar antara 10% sampai dengan 35%; dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 diubah setinggi-tingginya 50%; dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 diubah lagi menjadi setinggi-tingginya 75%, dan terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 diubah menjadi paling tinggi 200%.
  5. Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Oleh karena itu PKP yang mengekspor BKP yang tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
  6. Penyerahan BKPyang tergolong mewah oleh PKPyang menghasilkannya dari pusat ke cabang (dan sebaliknya) atau antar cabang belum terutang PPnBM, PPnBM baru terutang jika BKPyang tergolong mewahtersebut diserahkan kepada pihak lain. (PER-8/PJ/2010)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPnBM memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
  2. PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
  4. Dalam hal BKP tergolong mewah diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali/direstitusi.

Dalam memori penjelasan Pasal 5 UU PPN ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah;
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional;
  4. Untuk mengamankan penerimaan Negara.

Comments are closed.