portrait-woman-with-calculator-pen (2)

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya

Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan BUT. Namun, UU PPh memberikan pengecualian untuk pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagai berikut:

  1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
  5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

PMK Nomor 81/PMK.03/2009 stdtd. 219/PMK.011/2012 mengatur ketentuan dan syarat-syarat lebih lanjut dari pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Di bawah ini adalah ikhtisar ketentuan di atas.

 

1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

a. Cadangan piutang tak tertagih untuk bank

                                                 Gol. Piutang

Jenis Bank

Piutang lancar Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Bank Umum Konvensional 1%; tidak termasuk SBI dan SUN  5%; setelah dikurangi nilai agunan 15%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
Bank Umum Syariah 1%; tidak termasuk SWBI dan Sukuk Negara  5%; setelah dikurangi nilai agunan 15%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
BPR Konvensional 0,5%; tidak termasuk SBI 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
BPR Syariah 0,5%; tidak termasuk SWBI 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah sebesar pokok pinjaman yang diberikan. Adapun besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan ditentukan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

 

b. Cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha lain yang menyalurkan kredit, yaitu cadangan khusus penyisihan pembiayaan untuk badan usaha selain bank umum dan selain BPR yang menyalurkan kredit kepada masyarakat.

1. Cadangan piutang tak tertagih koperasi simpan pinjam

      Gol. Piutang

 

Jenis Usaha

Piutang lancar Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Koperasi simpan pinjam 0,5% 10%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Untuk koperasi simpan pinjam, jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah sebesar pokok pinjaman yang diberikan. Adapun kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

 

2. Cadangan piutang tak tertagih PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

          Gol. Piutang

 

Nama Badan

Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

2,5%; setelah

dikurangi nilai agunan

5%; setelah

dikurangi nilai agunan

50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan sebagaimana adalah pokok pinjaman yang diberikan. Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Baik untuk koperasi simpan pinjam maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero), besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

 

3. Cadangan piutang tak tertagih Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan PT Perusahaan Pengelola Aset

          Gol. Piutang

 

Jenis Usaha/

Nama Badan

Piutang lancar Piutang dalam perhatian khusus Piutang kurang lancar Piutang diragukan Piutang macet
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 1% 5%; setelah

dikurangi nilai agunan

15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
Perusahaan pembiayaan infrastruktur 1% 5%; setelah

dikurangi nilai agunan

15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan
PT Perusahaan Pengelola Aset 15%; setelah dikurangi nilai agunan 50%; setelah dikurangi nilai agunan 100%; setelah dikurangi nilai agunan

Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana cadangan adalah pokok pinjaman yang diberikan. Kerugian yang berasal dari pembiayaan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya, apabila jumlah cadangan khusus penyisihan pembiayaan yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada cadangan paling tinggi sebesar:

  • 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
  • 75% dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai yang ditetapkan perusahaan penilai.

c. Cadangan piutang tak tertagih untuk sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran dengan hak opsi (Finance Lease).

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

d. Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan pembiayaan konsumen ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

e. Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang yaitu cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan anjak piutang ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.

 

Dalam penentuan besarnya cadangan piutang tak tertagih baik untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi (huruf c di atas), perusahaan pembiayaan konsumen (huruf d), maupun perusahaan anjak piutang (huruf e) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
  • Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
  • Apabila jumlah cadangan piutang tak tertagih yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Dalam hal WP secara bersamaan melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi, pembiayaan konsumen, dan/atau anjak piutang, besarnya cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan dihitung berdasarkan besarnya piutang untuk masing-masing usaha.

2. Cadangan untuk usaha asuransi, yang meliputi:

a. Cadangan premi tanggungan sendiri dan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian

Besarnya cadangan premi tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

Sedangkan besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan. Cadangan klaim tanggungan sendiri dibentuk pada akhir tahun pajak.

Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri. Apabila jumlah cadangan klaim tanggungan sendiri seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Sebaliknya apa bila jumlah klaim tanggungan sendiri yang dipakai untuk menutup kerugian tidak mencukupi, maka jumlah kekurangan cadangan tersebut boleh dibebankan sebagai biaya.

b. Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa

Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan).

Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan. Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.

 

3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Besarnya cadangan penjaminan untuk LPS adalah 80% dari surplus yang diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun yang diakumulasikan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

 

4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.

Besarnya cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya reklamasi. Cadangan biaya reklamasi untuk perusahaan yang melakukan usaha pertambangan tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

 

5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha yang terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Besarnya cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan adalah yang sebenarnya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penanaman kembali. Cadangan biaya penanaman kembali untuk perusahaan yang melakukan usaha kehutanan tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penanaman kembali dengan jumlah biaya penanaman kembali yang sebenamya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

 

6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri yaitu cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan bagi perusahaan yang mengolah limbah industri yang mencakup kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah industri dan penimbunan hasil pengolahan limbah industri.

Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri adalah yang sebenamya dibebankan pada perkiraan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah. Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Apabila setelah berakhirnya masa kontrak terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah dengan jumlah biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah yang sebenarnya dikeluarkan, selisih tersebut merupakan penghasilan atau kerugian pada tahun yang bersangkutan.

Comments are closed.