Laporan Laba Rugi adalah laporan yang menunjukkan kinerja keuangan perusahaan pada periode tertentu. Secara garis besar, laporan laba rugi menyajikan ringkasan dari pendapatan dan biaya suatu Perusahaan dalam suatu periode waktu, misalnya dalam satu bulan atau satu tahun. Dalam akuntansi komersial, pembukuan tentang penghasilan dan beban dicatat sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku sedangkan dalam akuntansi perpajakan, pembukuannya perlu disesuaikan lagi dengan peraturan perpajakan.
1. Pembukuan Tentang Penghasilan
Pembukuan tentang penghasilan harus dapat menyajikan keterangan tentang besarnya penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh selama periode tertentu yang dapat dikelompokkan lebih lanjut menjadi:
- penghasilan dari pekerjaan, misalnya upah, gaji, honorariun, praktek dokter, notaris, akuntan publik dan sebagainya;
- penghasilan dari kegiatan usaha, misalnya penjualan tunai atau kredit;
- penghasilan dari modal, misalnya bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan karena pengalihan harta;
- penghasilan lainnya, misalnya pembebasan hutang, jasa giro dan hadiah undian.
Dalam hal perusahaan sebagai PKP maka pembukuan tentang penjualan barang/jasa sekurang-kurangnya harus mencantumkan mengenai:
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak/PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- NPWP pembeli atau penerima jasa;
- Nama barang atau jasa;
- Kuantum;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Besarnya PPN untuk penjualan barang atau penyerahan jasa pada PKP maupun bukan PKP.
Pembukuan juga harus mencantumkan secara jelas dan terinci mengenai:
- penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN;
- penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN;
- penyerahan barang yang dikenakan tarif 0%;
- penyerahan barang atau jasa yang PPN terutangnya tidak dipungut;
- penyerahan barang yang PPN-nya dibebaskan;
- penyerahan barang yang PPN-nya ditangguhkan pengenaannya;
- penyerahan barang atau jasa yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah;
- penyerahan barang yang dikenakan PPnBM.
Apabila terjadi retur penjualan, maka selain harus dibukukan dalam buku retur penjualan, juga harus dilakukan dalam buku penjualan dan mengurangi jumlah penjualan maupun pajak keluaran dalam periode terjadinya penjualan retur tersebut.
Sedangkan dalam hal terjadi pengambilan barang dari persediaan selain untuk keperluan usahanya, misalnya untuk pemakaian sendiri, hadiah dan untuk contoh (sampel) harus dibukukan secara jelas dan terinci, karena transaksi tersebut digolongkan sebagai penyerahan dan terutang PPN/PPnBM. Selain itu, dari pembukuan tentang penghasilan harus dapat diketahui dengan jelas penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak.
2. Pembukuan Tentang Beban
Pembukuan tentang beban harus dapat menyajikan keterangan mengenai beban yang sebenarnya dibayarkan atau terutang selama periode tertentu. Selanjutnya dari pembukuan tersebut harus pula dapat diketahui secara jelas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan perpajakan, misalnya biaya-biaya yang berkaitan dengan hubungan kerja seperti pemberian kenikmatan dalam bentuk natura harus dipisahkan secara jelas dari pembayaran dalam bentuk uang karena pemberian kenikmatan dalam bentuk natura tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk perumahan di daerah terpencil yang diijinkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Apabila Wajib Pajak merupakan PKP, maka pembukuan atas pembelian atau impor sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
- Nomor urut;
- tanggal dan Nomor Faktur Pajak/PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
- NPWP penjual atau pemberi jasa/ Kantor Bea dan Cukai;
- Nama barang atau jasa;
- Kuantum;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Besarnya PPN yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Pembukuan juga harus mengungkapkan secara jelas dan terperinci mengenai:
- penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN;
- penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN;
- penyerahan/impor barang atau pemanfaatan jasa yang PPN terutangnya tidak dipungut;
- penyerahan/impor barang yang PPN-nya dibebaskan;
- penyerahan/impor barang yang PPN-nya ditangguhkan pengenaannya;
- penyerahan/impor barang atau pemanfaatan jasa yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah;
- penyerahan/impor barang yang dikenakan PPnBM.
Apabila terjadi retur pembelian, maka harus dibukukan dalam buku retur pembelian dan mengurangi jumlah pembelian maupun pajak masukan dalam periode terjadinya retur pembelian tersebut.
Dari hasil pembukuan tersebut diharapkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk menghitung pajak terutang dapat menjadi lengkap dan memudahkan Wajib Pajak maupun Pemeriksa Pajak untuk memeriksanya. Terselenggaranya pembukuan yang lengkap dan terinci mengenai semua transaksi yang telah dilakukan akan memberi manfaat antara lain mempermudah Wajib Pajak dalam mengisi SPT, Penghasilan Kena Pajak dapat dihitung dengan tepat oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat mengetahui secara pasti mengenai posisi keuangan serta hasil kegiatan usahanya.