Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:
- pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; atau
- pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
- pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
Apabila terdapat kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.