People with smartphones using mobile banking app. Man and woman with digital devices making online payment. Vector illustration for money, fintech, transaction concept

PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Dasar hukum pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah Pasal 9 ayat (4) UU KUP, dimana disebutkan bahwa Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak paling lama 12 bulan. Pembayaran pajak yang dapat diangsur atau ditunda tersebut termasuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29). Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Ketentuan teknis mengenai tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Dalam PMK itu disebutkan bahwa WP dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh, pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB, SKP PBB, STP PBB, dan pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah kepada Dirjen Pajak.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak di atas harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. surat permohonan mencantumkan:
    • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
    • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  3. dalam hal WP mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan huruf a dan b di atas, WP harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.

Selain itu, WP yang mengajukan permohonan harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. Apabila melampaui batas waktu 9 hari kerja di atas, WP harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu 7 hari kerja tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.

Comments are closed.