Tidak semua investor aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia. PMK 68/PMK.03/2022 sendiri menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan apabila penjual Aset Kripto:
- Merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan atas Aset Kripto tidak berada di Indonesia; dan
- Menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.