A calculator on financial chart, financial concept

Penghapusan Barang dan Jasa Tertentu yang Semula tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perubahan Tarif PPN setelah UU HPP

Setelah diresmikannya Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, terdapat banyak perbedaan untuk perlakuan pajak, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan perlakuan PPN atas barang-barang komoditas dan jasa tertentu. Hal ini diatur dalam pasal 4A. Berikut perbedaannya:

 

Jenis Barang/Jasa 

UU PPN setelah UU Ciptaker

UU HPP 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)

Tidak dikenakan PPN Dihapus
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering

Tidak dikenakan PPN

Tidak dikenakan PPN bila merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Tidak dikenakan PPN Uang dan emas batangan tidak dikenakan PPN bila untuk kepentingan cadangan devisa negara

Jasa pelayanan kesehatan medis

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pelayanan sosial

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keuangan Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa asuransi Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keagamaan

Tidak dikenakan PPN Tidak berubah

Jasa pendidikan

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa kesenian dan hiburan Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa angkutan umum di darat dan air serta angkutan udara dalam negeri

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa tenaga kerja Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa perhotelan

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semuajenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-indangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

Jasa penyediaan tempat parkir

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyediaan/penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir/pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa boga atau katering

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

 

UU HPP sendiri juga menaikkan tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), dari 10% menjadi:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025

Comments are closed.