Business and partnership  discussing using calculator to review balance sheet annual with holding pen and using laptop computer to calculating budget. audit integrity before investment concept.

Perhitungan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan

Baik Kewajiban Pajak Tangguhan maupun Aset Pajak Tangguhan dapat terjadi dalam hal- hal sebagai berikut:

  1. Apabila Penghasilan sebelum Pajak lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajak pun akan lebih besar dari Pajak Terutang, sehingga akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan.
  2. Sebaliknya apabila Penghasilan Sebelum Pajak lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajaknya akan juga lebih kecil dari Pajak Terutang, sehingga akan menghasilkan Aktiva Pajak Tangguhan.

Perbedaan Temporer Perbedaan Temporer x Tarif Hasilnya
PSP > PKP BP > PT Kewajiban Pajak Tangguhan
PSP < PKP BP < PT Aset Pajak Tangguhan

Keterangan :

PSP : Penghasilan Sebelum Pajak

PKP : Penghasilan Kena Pajak

BP : Beban Pajak

PT : Pajak Terutang

 

Contoh Kasus

PT. Tulip memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp5.600.000.000,00 untuk laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Hasil koreksi fiskal diketahui perbedaan permanen koreksi positif sebesar Rp600.000.000,00. Koreksi temporer positif sebesar Rp300.000.000,00 dan koreksi temporer negatif Rp500.000.000,00. Saldo liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp900.000.000,00. Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain adalah:

  1. PPh Pasal 23 sebesar Rp200.000.000,00
  2. PPh Pasal 4(2) sebesar Rp200.000.000,00
  3. Pajak yang telah dipotong di luar negeri sebesar Rp300.000.000,00
  4. PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan atas penghasilan luar negeri sebesar Rp250.000.000,00
  5. PPh Pasal 25 sebesar Rp840.000.000,00
  6. PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000,00

Tarif pajak yang berlaku 25%. Sehingga perhitungan pajak terutang PT. Tulip adalah sebagai berikut:

Laba sebelum pajak   5.600.000.000
Koreksi positif permanen   600.000.000
Koreksi negatif temporer   (500.000.000)
Koreksi positif temporer   300.000.000
Penghasilan Kena Pajak   6.000.000.000
Pajak terutang(25% x Rp 6.000.000.000)   1.500.000.000
  • Perhitungan PPh Kurang/Lebih Dibayar
    Pajak terutang   1.500.000.000
    Pajak dibayar dimuka (kredit pajak)    
    PPh Pasal 22   60.000.000
    PPh Pasal 23   200.000.000
    PPh Pasal 24   250.000.000
    PPh Pasal 25   840.000.000
    Total kredit pajak   1.350.000.000
    PPh Kurang Dibayar (Kewajiban PPh Psl 29)   150.000.000

 

  • Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan

Dari ilustrasi di atas diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.000.000.000 lebih besar dibandingkan dengan laba menurut akuntansi sebesar Rp5.600.000.000, sehingga pengenaan pajak akan mendahului pengakuan menurut akuntansi. Beda temporer net Rp300.000.000 + (Rp500.000.000) = Rp200.000.000 negatif. Pajak tangguhan 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000. Karena sebelumnya terdapat liabilitas pajak tangguhan, maka beban pajak tangguhan periode sekarang akan menambah saldo liabilitas pajak tangguhan.

Jurnal:

Beban Pajak Tangguhan 50.000.000  
Liabilitas Pajak Tangguhan   50.000.000
  • Beban Pajak Kini

Total beban pajak kini merupakan penjumlahan pajak terutang dalam satu tahun fiscal ditambah pajak atas penghasilan yang dikenakan final dan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang tidak boleh dikreditkan.

Total beban pajak kini PT Tulip = Rp1.500.000.000 + Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp1.750.000.000

 

  • Penyajian dalam laporan keuangan

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif

Laba sebelum pajak     Rp5.600.000.000
Beban pajak      
Beban pajak kini   Rp1.750.000.000  
Beban pajak tangguhan   Rp    50.000.000  
Total beban pajak     Rp1.800.000.000
Laba bersih     Rp3.800.000.000

 

Laporan posisi keuangan

Utang PPh Badan (liabilitas pajak kini) Rp150.000.000
Liabilitas pajak tangguhan Rp950.000.000

 

Comments are closed.