Old wood Judge hammer with stacking coins in close-up and coins stack the table wood background, Used for adjudication and Justice.

Perubahan Sanksi Pajak Sesuai UU HPP

Selain perubahan dalam UU PPh sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat pula perubahan atas skema sanksi dari UU KUP (UU No.16 Tahun 2009), yaitu:

  1. sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT
  2. sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara.

 

Setelah disahkannya UU HPP, maka berikut perbandingan antara UU KUP dan UU HPP dalam hal sanksi perpajakan:

1. Sanksi Pemeriksaan Wajib Pajak Tidak Menyampaikan SPT (Pasal 13)

Jenis Sanksi

UU KUP UU HPP

PPh kurang dibayar

50%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan (yang berlaku di pasar) serta uplift factor 20%

PPh kurang dipotong

100%

dikenakan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan serta uplift factor 20%

PPh dipotong tapi tidak disetor

100%

75%

PPN dan PPnBM kurang dibayar

100%

75%

 

2. Sanksi Setelah Upaya Hukum dengan Keputusan Menguatkan Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 25)

Perbuatan

UU KUP

UU HPP

Keberatan

50%

30%

Mengajukan Banding

100%

60%

Peninjauan Kembali

100%

60%

 

3. Besaran Sanksi untuk Kerugian Negara

Uraian

UU KUP UU HPP

Pidana pajak kealpaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak kesengajaan

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

Pidana pajak pembuatan faktur pajak/bupot PPh fiktif

Membayar pokok pajak + sanksi 3 kali pajak kurang dibayar

Membayar pokok pajak + sanksi 1X pajak kurang dibayar

 

Comments are closed.