UU HPP mengubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan cukai ini diatur dalam Bab VII pasal 14 UU HPP.
Pada dasarnya, UU ini menambahkan ketentuan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai. Menggunakan prinsip ultimum remedium, berikut perubahan peraturan yang berlaku.
Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara |
UU Cukai | UU HPP |
Saat Penelitian |
Tidak diatur |
Membayar sanksi admnistratif berupa denda sebesar 3X nilai cukai yang seharusnya dibayar |
Saat Penyidikan | Membayar pokok cukai + sanksi 4X nilai cukai kurang dibayar |
Membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4X nilai cukai yang seharusnya dibayar |