PPh Pasal 23 atas Bunga

Bunga merupakan salah satu objek PPh Pasal 23. Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

1. Bunga Umum

Sama halnya dengan dividen, semua jenis bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima/ diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, kecuali undang-undang mengatur lain.

Penghasilan bunga yang perlakuan PPh-nya diatur secara khusus adalah: (a) bunga koperasi, (b) bunga tabungan/deposito/diskonto SBI/jasa giro, dan (c) bunga/diskonto obligasi.

2. Bunga Koperasi

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final. (PP Nomor 15 Tahun 2009)

3. Bunga Tabungan, Deposito, Diskonto SBI, dan Jasa Giro

Atas penghasilan berupa bunga tabungan (termasuk jasa giro)/deposito/diskonto SBI dikenakan PPh bersifat final. (PP Nomor 131 Tahun 2000 sttd. PP Nomor 123 Tahun 2015 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001).

4. Bunga/Diskonto Obligasi

Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi (termasuk Diskonto Obligasi) dikenai pemotongan PPh yang bersifat final, kecuali untuk WP dana pensiun yang pendirianatau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan telah memenuhi persyaratan tertentu serta WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (PP Nomor 16 Tahun 2009 stdtd. PP Nomor 100 Tahun 2013)

Comments are closed.