PPh Pasal 23 atas Dividen

Pada prinsipnya, semua dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri (Badan DN atau Orang Pribadi DN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari WP Dalam Negeri lainnya merupakan Objek Pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dividen bukan hanya merupakan objek PPh Pasal 23, namun dapat juga dikenakan Pajak Penghasilan lainnya. Dividen/SHU/Pembagian Laba yang diterima oleh:

  • Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan lebih dari 25% dan berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Anggota CV (Tidak bersaham), Perkumpulan, Persekutuan, Firma, Kongsi dan KIK

tidak dipotong PPh Pasal 23, sedangkan Dividen/SHU/Pembagian Laba yang diterima oleh:

  • Koperasi atau anggota Koperasi
  • Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi

merupakan objek PPh Final, bukan objek PPh Pasal 23.

 

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Comments are closed.