Menurut ketentuan perpajakan, penghasilan berupa hadiah dan penghargaan dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Pembagian penghasilan tersebut mempunyai konsekuensi PPh yang berbeda yaitu:
1. Hadiah Undian
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final. (PP 132 Tahun 2000 dan PER‑11/PJ/2015)
2. Hadiah/Penghargaan dari Perlombaan, Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Atas penghasilan ini, pengenaan pajaknya terkait dengan jenis dan status WP penerima yaitu sebagai berikut:
Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor PER‑11/PJ/2015, hadiah yang tidak dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, dengan syarat:
- diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; dan
- hadiah diterima langsung konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
Hadiah sebagaimana dimaksud merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Bonus
Bonus sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 sudah lazim diketahui sebab bonus tersebut merupakan penghasilan yang umumnya diterima oleh WP OP sebagai imbalan jasa dalam hubungan kerja. Namun, istilah bonus sebagai penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 baru diadopsi dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam praktik selama ini, bonus menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 karena dipersamakan dengan hadiah/penghargaan yang diterima oleh WP Badan DN atau BUT (lihat tabel di atas). Sejauh ini belum ada aturan khusus yang menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan bonus yang menjadi objek PPh Pasal 23 tersebut dan bagaimana tata cara pengenaan pajaknya.