Royalti yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari WP dalam negeri lainnya merupakan objek pajak dan terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas
Dari poin penjelasan di atas jika diamati dengan teliti maka Royalti didefinisikan cukup mirip dengan aktivitas Sewa (pada poin 2 yaitu “hak menggunakan peralatan”) ataupun cukup mirip dengan aktivitas Jasa (pada poin 3 dan 4). Jika sampai keliru membedakan pengertian tersebut maka akibatnya akan sangat fatal. Aktivitas Sewa dan Jasa diatur dengan tarif pengenaan yang berbeda. Sebagai contoh, Sewa selain tanah dan/atau bangunan diatur juga dalam Pasal 23 dengan tarif pemotongan 2%, sedangkan jika dikategorikan menjadi royalti sesuai definisi poin 2 maka akan dikenakan tarif pemotongan 15%. Tentu ini adalah perbedaan tarif yang sangat besar.