office-1209640_1920

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (PP Nomor 15 tahun 2009)

Pemotong Pajak

Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong PPh yang bersifat final pada saat pembayaran.

Subjek Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi anggota koperasi.

Objek Pajak

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Yang dimaksud dengan penghasilan berupa bunga simpanan adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota.

Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.

Tarif Pajak

Besarnya PPh Final adalah:

  1. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

 

Comments are closed.