letters-2111546_1920

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ketentuan ini terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2008, PMK Nomor 63/PMK.03/2008 dan PER-18/PJ/2008.

Pemotong Pajak

  • Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
  • Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
  • Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder.

 

Subjek Pajak

Semua Wajib Pajak Dalam Negeri termasuk BUT dan Wajib Pajak Luar Negeri, baik badan maupun orang pribadi.

 

Objek Pajak

Diskonto SPN adalah selisih lebih antara:

  1. nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau
  2. harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,

tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

Sedangkan yang dimaksud dengan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

Tarif Pajak

Besarnya PPh Final adalah:

  1. 20% (dua puluh persen), bagi WP dalam negeri dan BUT; dan
  2. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan P3B yang berlaku bagi WP penduduk/berkedudukan di luar negeri,

dari Diskonto SPN.

 

Pengecualian

Pemotongan Pajak di atas tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh WP:

  1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  3. Reksadana yang terdaftar pada BAPEPAM-LK, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

 

Comments are closed.