saham

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek

Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 dan KMK Nomor 282/KMK.04/1997, serta SE 06/PJ.4/1997 dan SE-15/PJ.42/1997.

Pemungut Pajak

Penyelenggara bursa efek wajib memungut PPh terutang untuk setiap transaksi penjualan saham di bursa efek.

Subjek Pajak

Pihak yang dikenakan PPh adalah orang pribadi atau badan yang diterima atau diperoleh penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, tanpa membedakan statusnya sebagai WP Dalam Negeri atau WP Luar Negeri.

Objek Pajak

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh yang bersifat Final.

Tarif Pajak

Besarnya PPh atas transaksi penjualan saham di bursa efek adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Untuk pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana, apabila saham tersebut diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997.

Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: a) warisan, b) hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, c) cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan tersebut.

Termasuk dalam pengertian saham pendiri adalah:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (initial public offering),
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Mekanisme

Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh pemilik saham pendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut atau 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997.

Penyelenggara bursa efek wajib memungut PPh yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham dan wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, serta menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran PPh tersebut.

Comments are closed.