calculator-428301_1920

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Sesuai dengan PP Nomor 131 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 123 Tahun 2015 dan KMK Nomor 212/PMK.03/2018 serta PER- 03/PJ/2020, maka penghasilan berupa bunga deposito, tabungan, dan SBI serta Jasa Giro dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final.

Pemotong Pajak

  • Bank dan Bank Indonesia;
  • Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali SBI kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong PPh atas diskonto SBI tersebut.

 

Subjek Pajak

Semua Wajib Pajak Dalam Negeri termasuk BUT dan Wajib Pajak Luar Negeri, baik badan maupun orang pribadi.

 

Objek Pajak

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan (termasuk jasa giro) serta diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat Final. Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di Luar Negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia

 

Tarif Pajak

Pengenaan PPh atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah sebagai berikut:

1. Atas bunga dari deposito dalam USD yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  • Tarif 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
  • Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

2. Atas bunga dari deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  • Tarif 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
  • Tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

3. Atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain dari deposito di atas dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
  • Tarif 20%dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

 

Pengecualian

Pemotongan pajak tidak dilakukan terhadap:

  • bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia;
  • bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB);
  • bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

 

 

Comments are closed.