bitcoin transfer on map

Negara – Negara dengan Tarif Pajak atas Aset Kripto Tertinggi

Semenjak semakin banyaknya masyarakat di dunia yang berinvestasi atas aset kripto membuat banyak negara yang membuat aturan perpajakan yang sangat ketat atas investasi ini. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Coincub, Belgia merupakan negara yang menerapkan peraturan perpajakan yang paling ketat bagi penduduknya. Hal ini mencangkup aspek perpajakan atas capital gain maupun pajak atas pendapatan yang diperoleh dari aset kripto.

Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas capital gain atas transaksi kripto, dan juga memotong pajak hingga 50% dari pendapatan atas perdagangan aset kripto. Belgia sendiri telah mengadopsi aturan perpajakan crypto yang ketat sejak tahun 2017.

Coincub juga menyebutkan negara-negara seperti Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang sebagai negara yang kurang menguntungkan bagi investor kripto.

Di Islandia, setiap keuntungan hingga $7.000 dikenakan pajak di bawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan 46%. Sedangkan di Israel, penjualan crypto akan dikenakan pajak atas capital gain, yaitu hingga 33%. Namun, jika perdagangan crypto tersebut termasuk pendapatan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.

Di Filipina, pendapatan kripto dibawah $4.500 tidak dikenakan pajak, tetapi setelah itu, pendapatan lainnya akan dikenakan pajak hingga 35%. Pemerintah Filipina juga telah membahas peraturan perpajakan baru atas crypto untuk tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Manila dapat mengikuti jejak India dan mengenakan pajak sebesar 30% untuk semua pendapatan crypto.

Jepang menduduki peringkat ke lima, negara dengan tarif pajak atas aset kripto tertinggi menurut Coincub. Jepang memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan lain-lain. Tarif pajaknya senduri bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.

Bitcoin blockchain crypto currency digital encryption, Digital money exchange, Technology network connections background concept.

Lima Negara Bebas Pajak atas Aset Kripto

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan undang-undang perpajakan atas aset kripto yang diatur dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, terdapat beberapa negara yang memilih pendekatan yang lebih liberal dibandingkan Indonesia maupun negara-negara lainnya.

Mengapa terdapat negara-negara yang tidak mengenakan pajak pada BTC dan mata uang kripto lainnya?

Dalam kebanyakan kasus, negara-negara ini ingin mendorong inovasi dalam ruang mata uang digital untuk menarik modal ke negara tersebut. Perlakuan pajak yang lebih ramah terhadap kripto memungkinkan investor untuk membeli, menjual, atau menahan aset digital tanpa harus membayar pajak. Sekarang kita akan membahas lima negara yang disebut sebagai crypto tax heaven.

  1. Singapura

Di Singapura, tidak terdapat pajak atas capital gain. Akibatnya, baik perusahaan maupun individu yang memegang aset kripto untuk jangka panjang tidak dikenakan pajak. Namun, perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak penghasilan jika perdagangan mata uang kripto merupakan bagian dari bisnis inti perusahaan.

Selain itu, mereka yang menerima bitcoin sebagai pembayaran untuk layanan yang diberikan harus membayar tarif pajak penghasilan normal, karena perusahaan dikenai pajak atas keuntungan yang dihasilkan di Singapura. Tarif pajak penghasilan pribadi di Singapura bersifat progresif. Maksimal 22 persen dan berlaku untuk pendapatan bersih yang melebihi US$230.000. Sebaliknya, perusahaan di Singapura membayar tarif pajak tetap sebesar 17 persen atas keuntungan mereka.

  1. Malaysia

Malaysia juga tidak mengenakan pajak atas transaksi dengan bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Mata uang digital tidak dianggap sebagai aset atau alat pembayaran yang sah oleh pihak berwenang, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Perusahaan yang terlibat dalam aset kripto dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia. Saat ini, pajak penghasilan progresif di Malaysia berkisar antara nol hingga 30 persen. Selalu ada desas-desus bahwa peraturan ini harus diubah, tetapi saat ini tidak ada pajak atas keuntungan modal atas aset kripto di Malaysia.

  1. Portugal

Portugal adalah salah satu negara paling ramah kripto di Eropa dalam hal pajak. Hasil dari penjualan bitcoin dan aset kripto lainnya oleh orang pribadi telah bebas pajak sejak 2018. Selain itu, perdagangan mata uang kripto tidak dianggap sebagai keuntungan modal dan oleh karena itu tidak dikenakan tarif pajak 28 persen. Namun, bisnis yang menerima mata uang digital sebagai pembayaran barang dan jasa dikenakan pajak penghasilan. Untuk alasan ini, undang-undang Portugal berada di antara rezim pajak kripto yang paling ramah di dunia.

  1. Swiss

Tidak mengejutkan bahwa negara Swiss juga memiliki kebijakan pajak yang sangat progresif. Pada prinsipnya, keuntungan modal dari harta bergerak, yang juga termasuk bitcoin dan mata uang kripto lainnya, bebas pajak di Swiss.

  1. Belarus

Belarus mengambil pendekatan yang sangat unik untuk cryptocurrency pada tahun 2018. Alih-alih membuat undang-undang pajak crypto seperti banyak negara lain, pada Maret 2018 negara Eropa Timur melegalkan aktivitas crypto dan membebaskan semua individu dan bisnis dari pajak crypto hingga 2023.

Dengan demikian, semua aktivitas crypto termasuk aktivitas seperti penambangan dan perdagangan harian, dipandang sebagai investasi pribadi, yang membuatnya dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Keuntungan Modal.

Undang-undang yang tidak biasa ini dibuat untuk mendukung ekonomi digital Belarusia dan akan ditinjau pada tahun 2023. Jadi, meskipun Belarusia saat ini merupakan surga pajak crypto, ini mungkin tidak terjadi setelah peninjauan tahun 2023.

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Seperti yang telah di bahas dalam artikel sebelumnya, Penghasilan atas Aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final. Pajak Penghasilan ini dipungut pada saat:

  • pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  • pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/ atau
  • pembayaran penghasilan lain selain transaksi di atas diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dan wajib dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:

  • hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet);
  • hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/ atau
  • tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.

Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut adalah:

  1. 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
  2. 0,2% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.

Bitcoins lies with the tax forms, hundred dollar bills and smartphone on a light blue background. Income tax return.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dan bagian 2,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat. Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya. Nilai transaksi sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi di atas. Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto ini diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah, maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.
bitcoin crypto currency diagram

Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto Indonesia

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dilakukan pada saat:

  1. pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sis tern Elektronik, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat; atau
  2. pertukaran Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  3. pemindahan Aset Kripto ke akun pihak lain, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Selain itu, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang  berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sendiri harus dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

Apabila terdapat kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai  yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.