Baik Kewajiban Pajak Tangguhan maupun Aset Pajak Tangguhan dapat terjadi dalam hal- hal sebagai berikut:
- Apabila Penghasilan sebelum Pajak lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajak pun akan lebih besar dari Pajak Terutang, sehingga akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan.
- Sebaliknya apabila Penghasilan Sebelum Pajak lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak, maka Beban Pajaknya akan juga lebih kecil dari Pajak Terutang, sehingga akan menghasilkan Aktiva Pajak Tangguhan.
Perbedaan Temporer | Perbedaan Temporer x Tarif | Hasilnya |
PSP > PKP | BP > PT | Kewajiban Pajak Tangguhan |
PSP < PKP | BP < PT | Aset Pajak Tangguhan |
Keterangan :
PSP : Penghasilan Sebelum Pajak
PKP : Penghasilan Kena Pajak
BP : Beban Pajak
PT : Pajak Terutang
Contoh Kasus
PT. Tulip memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp5.600.000.000,00 untuk laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Hasil koreksi fiskal diketahui perbedaan permanen koreksi positif sebesar Rp600.000.000,00. Koreksi temporer positif sebesar Rp300.000.000,00 dan koreksi temporer negatif Rp500.000.000,00. Saldo liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp900.000.000,00. Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain adalah:
- PPh Pasal 23 sebesar Rp200.000.000,00
- PPh Pasal 4(2) sebesar Rp200.000.000,00
- Pajak yang telah dipotong di luar negeri sebesar Rp300.000.000,00
- PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan atas penghasilan luar negeri sebesar Rp250.000.000,00
- PPh Pasal 25 sebesar Rp840.000.000,00
- PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000,00
Tarif pajak yang berlaku 25%. Sehingga perhitungan pajak terutang PT. Tulip adalah sebagai berikut:
Laba sebelum pajak | 5.600.000.000 | |
Koreksi positif permanen | 600.000.000 | |
Koreksi negatif temporer | (500.000.000) | |
Koreksi positif temporer | 300.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | 6.000.000.000 | |
Pajak terutang(25% x Rp 6.000.000.000) | 1.500.000.000 |
- Perhitungan PPh Kurang/Lebih Dibayar
Pajak terutang 1.500.000.000 Pajak dibayar dimuka (kredit pajak) PPh Pasal 22 60.000.000 PPh Pasal 23 200.000.000 PPh Pasal 24 250.000.000 PPh Pasal 25 840.000.000 Total kredit pajak 1.350.000.000 PPh Kurang Dibayar (Kewajiban PPh Psl 29) 150.000.000
- Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan
Dari ilustrasi di atas diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.000.000.000 lebih besar dibandingkan dengan laba menurut akuntansi sebesar Rp5.600.000.000, sehingga pengenaan pajak akan mendahului pengakuan menurut akuntansi. Beda temporer net Rp300.000.000 + (Rp500.000.000) = Rp200.000.000 negatif. Pajak tangguhan 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000. Karena sebelumnya terdapat liabilitas pajak tangguhan, maka beban pajak tangguhan periode sekarang akan menambah saldo liabilitas pajak tangguhan.
Jurnal:
Beban Pajak Tangguhan | 50.000.000 | |
Liabilitas Pajak Tangguhan | 50.000.000 |
- Beban Pajak Kini
Total beban pajak kini merupakan penjumlahan pajak terutang dalam satu tahun fiscal ditambah pajak atas penghasilan yang dikenakan final dan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang tidak boleh dikreditkan.
Total beban pajak kini PT Tulip = Rp1.500.000.000 + Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp1.750.000.000
- Penyajian dalam laporan keuangan
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
Laba sebelum pajak | Rp5.600.000.000 | ||
Beban pajak | |||
Beban pajak kini | Rp1.750.000.000 | ||
Beban pajak tangguhan | Rp 50.000.000 | ||
Total beban pajak | Rp1.800.000.000 | ||
Laba bersih | Rp3.800.000.000
|
Laporan posisi keuangan
Utang PPh Badan (liabilitas pajak kini) | Rp150.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan | Rp950.000.000 |