high-angle-hands-touching-wedding-rings

Suami Istri Bercerai, Gimana Cara Hitung Pajaknya?

Apakah Anda pernah bertanya tentang bagaimana cara perhitungan pajak suami-istri yang telah bercerai? Apakah perhitungan pajak tetap seperti saat menikah? Atau dilakukan secara terpisah?

Dalam sudut pandang perpajakan, satu keluarga adalah satu kesatuan ekonomi. Maka dari itu, satu keluarga cukup menggunakan satu NPWP. Umumnya, pasangan suami-istri setelah menikah akan menggabungkan dan memiliki NPWP bersama. Jadi, melalui penggabungan tersebut, penghasilan istri dilaporkan pada kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami. Maka, istri tidak perlu melaporkan SPT lagi secara terpisah. Namun,   apabila pasangan suami-istri memilih untuk memiliki NPWP masing-masing, hal tersebut juga tidak dilarang.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam perpajakan, pasangan yang telah menikah berhak memilih kewajiban perpajakan secara digabung ataupun terpisah. Hal ini akan mempengaruhi kewajiban perpajakan nantinya, terutama pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

Dalam perpajakan, terdapat empat status Wajib Pajak (WP) yang dapat dipilih oleh pasangan setelah menikah. Empat status Wajib Pajak tersebut adalah:

  1. Kepala Keluarga (KK)
  2. Hidup Berpisah (HB)
  3. Pisah Harta (PH)
  4. Memilih Terpisah (MT)

Namun, tentunya dalam kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Terdapat masalah yang terjadi dan tidak terduga sehingga pasangan harus memutuskan untuk berpisah atau bercerai.  Jika pada saat menikah NPWP suami istri digabung, lantas bagaimana perhitungan perpajakannya setelah pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai?

Apabila suami-istri dinyatakan bercerai secara resmi oleh hakim, maka suami istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dalam status suami istri pisah (HB).

Status Hidup Berpisah (HB) dapat dipilih jika suami istri telah hidup berpisah atas putusan hakim. Jika Anda melaporkan tempat tinggal terpisah (HB), status pajak pasangannya adalah lajang (TK), sehingga Anda juga harus memiliki TK saat menghitung penghasilan bebas pajak (PTKP). Apabila suami istri memutuskan untuk berpisah atau bercerai, maka hak dan kewajiban perpajakan suami istri diatur tersendiri. Dimana, penghasilan suami dihitung dari kewajiban pajaknya sendiri dan penghasilan istri. Suami istri wajib melaporkan SPT tahunan masing-masing.