Business people and bankers with money illustration

Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Adalah PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2013 dan perubahannya mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014, mengelompokkan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor ke dalam sebuah PP tersendiri. Sebelumnya, penetapan BKP yang tergolong mewah dari kelompok kendaraan dan non kendaraan selalu diatur dalam PP yang sama, yaitu PP No. 145 Tahun 2000 stdtd. PP Nomor 12 Tahun 2006.PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 mencabut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 di dalam PPsebelumnya yang berisi kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan menetapkan ulang menjadi PP tersendiri.

  1. Dikenai tarif sebesar 10%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), untuk semua kapasitas isi silinder; dan
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  2. . Dikenai tarif sebesar 20%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
  3. Dikenai tarif sebesar 30% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; dan
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
  4. Dikenai tarif sebesar 40% yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
    • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc; dan
    • Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2)  selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  5. Dikenai tarif sebesar 50% yaitu semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
  6. Dikenai tarif sebesar 60%
    • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
    • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
  7. Dikenai tarif sebesar 125%
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
    • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: (1) sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4×4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
    • Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
    • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.