Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang tidak termasuk sebagai obyek pajak PPh Badan adalah:
1. Berlaku secara umum:
a. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal.
b. Penghasilan yang dikenakan PPh final (sebenarnya merupakan obyek, tetapi ketika menghitung Penghasilan Kena Pajak Badan atas penghasilan ini tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya).
2. Berlaku secara khusus :
a. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Dividen, sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020: Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak panghasilan dengan syarat dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu minimal 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh.
Dividen yang diterima tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk agar terbebas dari pengenaan pajak atas dividen. Menurut PMK 18/2021 ada beberapa bentuk investasi yang diperbolehkan yaitu:
- surat berharga dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; dan
- Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Berkaitan dengan WP Badan, PMK Nomor 245/PMK.03/2008 mengatur bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:
- badan keagamaan;
- badan pendidikan; atau
- badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
dikecualikan sebagai objek PPh. Ketentuan ini hanya berlaku apabila badan-badan tersebut semata-mata bergerak dalam lingkup kegiatannya yang tidak mencari keuntungan dan pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
d. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
e. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yangmembidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.