Students learning foreign language with vocabulary. Tiny people reading grammar book. Flat vector illustration for abc book, literature class, knowledge concept

PENGERTIAN, DASAR HUKUM DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

Pengertian Faktur Pajak di dalam Pasal 1 angka 23 UU PPN dirumuskan sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”

Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau menyerahkan JKP itu wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Fungsi Faktur Pajak selengkapnya adalah sebagai:

  • Bukti pungutan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  • Bukti pembayaran PPN bagi Pengusaha Kena Pajakpembeli BKP/JKP;
  • Sarana pengkreditan Pajak Masukan;
  • Dasar pembuatan Nota Retur/Nota Pembatalan.

1. Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak

Dasar hukum pembuatan Faktur Pajak diatur dengan jelas di Pasal 13 ayat (8) UU PPNdan PMK Nomor 151/PMK.03/2013, dimana disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan BKP di dalam daerah Pabean dan/atau penyerahan BKP menurut Pasal 16D UU PPN;
  2. penyerahan JKPdi dalam daerah Pabean;
  3. ekspor BKP berwujud;
  4. ekspor BKP tidak berwujud; dan/ atau
  5. ekspor JKP.

Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Saat Pembuatan Faktur Pajak

Sedangkan di aturan yang lebih teknis, yaitu PER-24/PJ/2012stdtd. PER-17/PJ/2014 mengatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN; atau
  5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada bendahara pemerintah.

Dikecualikan dari ketentuan di atas, dengan maksud untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan. Untuk Faktur Pajak gabungan ini harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

3. Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 238/PMK.03/2012, telah diatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu. BKP dengan karakteristik tertentu tersebut adalah BKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Harga Jual dari Barang Kena Pajak tersebut mengalami fluktuasi menyesuaikan harga acuan/standar yang berlaku di pasar domestik maupun pasar internasional;
  2. Kualitas atau kadar kandungan berharga di dalam Barang Kena Pajak tersebut dapat berubah dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam; dan/atau
  3. Kuantitas baik berupa tonase, volume atau satuan lainnya dapat mengalami perubahan dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli yang disebabkan oleh cuaca atau iklim tertentu secara normal dan tidak disebabkan karena kerusakan pengiriman atau kelalaian dalam proses pengiriman atau transportasi dari pihak penjual ke pihak pembeli atau bencana alam.

Termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu di atas adalah BKP berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia.

Saat pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu di atas ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan BKP tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final.Namun, dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran.

Sebagai catatan perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak untuk BKP dengan karakteristik tertentu di atas hanya berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
  2. terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (commercial invoice).