meterai

CARA MEMBELI METERAI ELEKTRONIK

1 Oktober 2021 Pemerintah telah mensahkan adanya meterai elektronik yang dapat digunakan oleh masyarakat. Penggunaan meterai eletronik dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui system tertentu.

Bagaimana cara membeli meterai elektronik:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Jika belum memiliki akun silakan klik menu DAFTAR kemudian pilih user PERSONAL
  3. Unggah file KTP dan tunggu hingga muncul keterangan “UPLOAD BERHASIL, KTP sudah terupload” kemudian isikan data diri dan akhiri dengan klik DAFTAR
  4. Setelahnya akan muncul pesan “REGISTRASI SUKSES, Harap cek email Anda untuk memverifikasi akun”
  5. Buka inbox email dari noreplyperuri@gmail.com kemudian klik “Verifikasi” dan tunggu hingga muncul notif “VERIFIKASI BERHASIL”
  6. Klik Login
  7. Masukkan email dan password jika Anda sudah melakukan pendaftaran
  8. Lalu masukkan OTP yang dikirim via email atau sms
  9. Jika belum memiliki kuota materai elektronik maka terlebih dahulu klik PEMBELIAN
  10. Masukkan jumlah kuota materai elektronik yang ingin dibeli
  11. Selanjutnya lakukan pembayaran bisa menggunakan QREN atau metode pembayaran lainnya. QREN merupakan layanan yang menghubungkan penjual dengan penerbit alat bayar untuk memberikan kemudahan bagi pembeli dalam melakukan pembayaran secara mobile dengan menggunakan teknologi QR Code.
  12. Metode pembayaran lainnya saat ini sudah tersedia beragam, bisa melalui modern channel (Bank, Alfamart Group, Yomart Group, PT. POS, Pegadaian), Virtual Account Bank (Mandiri, BRI, BNI, Permata, BCA), E-money / e-wallet (Finpay wallet, Linkaja, OVO, Gopay), QRIS, pembayaran instan (PermataNet, Danamon Online Banking, Pos Pay, BCA KlikPay, CIMB Klik), kredit online (Kredivo), ataupun kartu kredit.
  13. Cek akun pilih menu “Riwayat Pembelian” nanti akan muncul apakah pembelian kita tadi berhasil (terbayar) atau gagal.
  14. Selanjutnya silakan bubuhkan meterai pada dokumen yang diinginkan.
tutorial

TUTORIAL MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK

1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila akhirnya pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik.

Dengan dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan 3 fitur keamanan tambahan dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda disetiap meterai, meterai elektronik hanya bisa dibaca dengan scanner/aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat dengan aplikasi pdf reader serta dapat dibuktikan secara forensik oleh Peruri membuat meterai elektronik susah untuk dipalsukan dan disalahgunakan.

Berikut cara menggunakan meterai elektronik:

  1. pembelian meterai elektronik dapat melalui web https://emeteraidevent.scm.perurica.co.id/
  2. klik LOGIN kemudian masukkan email dan password yang didaftarkan
  3. masukkan OTP yang terkirim melalui sms untuk validasi
  4. cek terlebih dahulu apakah kita memiliki kuota meterai elektronik atau kita bisa melakukan pembelian pada menu PEMBELIAN yang telah tersedia
  5. selanjutnya klik PEMBUBUHAN untuk memberikan meterai pada dokumen yang dituju
  6. isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, no dokumen (jika ada), dan tipe dokumen
  7. lalu upload dokumen yang ingin berikan meterai dan sesuaikan letak/posisi meterai elektronik sesuai aturan yang berlaku, lalu klik “bubuhkan meterai” dan klik “ya” pada pertanyaan selanjutnya
  8. masukkan 6 digit angka pin yang didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan meterai selesai
  9. silakan unduh pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau kita bisa mengirimkan dokumen yang telah dibubuhi meterai ke email yang sudah didaftarkan.